kievskiy.org

Alasan Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto Tak Ajukan Banding

Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. /Pexels/Ekaterina Bolovtsova

PIKIRAN RAKYATMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis untuk dua terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dengan hukuman 1 tahun penjara. Keduanya pun tak mengajukan banding atas putusan vonis tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum kedua terdakwa, Junaedi Saibih. Menurut keterangannya, kedua terdakwa memutuskan untuk menerima vonis hakim dan menjadikannya sebagai bahan untuk perbaikan ke depannya.

“Karena memang juga mereka melihat sudah lelah ya menjalani persidangan ini. Dan kalau memang itu suatu kesalahan yang dianggap oleh majelis dalam putusannya, itu menjadi bahan perbaikan mereka ke depan,” katanya, Senin, 27 Februari 2023.

Tak hanya itu, putusan tersebut juga akan digunakan sebagai dasar untuk pengajuan ke institusi Polri dengan harapan keduanya dapat kembali lagi mengemban tugas sebagai anggota kepolisian.

Baca Juga: MAKI Desak Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun: Nanti Dia Akan Berdalih

“Putusan ini juga akan kami jadikan sebagai dasar untuk surat kami ajukan ke Polri berkaitan dengan klien kami,” ujarnya seperti dilaporkan PMJ News.

Pendapat pengamat

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, bila merujuk PP 1 tahun 2003 peluang bagi pelaku tindak pidana yang sudah divonis inkrah untuk kembali sebagai anggota Polri sudah tertutup. Tetapi kalau merujuk Perkap 14 Tahun 2011 yang direvisi menjadi Perpol 2022 masih bisa.

"Apalagi ada yurisprudensi vonis etik untuk Bharada E yang hanya mendapat sanksi demosi meski sudah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata dia dalam pernyataan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Senin 27 Februari 2023.

Berdasarkan pendapat Bambang, para terdakwa kasus obstruction of justice yang telah menjalani sidang kode etik dan mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) disebut masih dapat mengajukan banding dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat