kievskiy.org

Dibayar Rp5 Juta untuk Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Pecatan TNI Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan melalui Kabid Pendidikan, Kombes Pol Habi Kusno mengatakan bahwa ada satu tersangka pengedar sabu dan pil ekstasi merupakan pecatan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Satu dari lima tersangka pengedar sabu dan pil ekstasi yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan ini bernama Anggi (27).

"Ada satu tersangka pecatan TNI namanya Anggi usia 27 tahun. Dia PTDH (diberhentikan tidak dengan hormat)," ungkap Kabid Pendidikan, Kombes Pol Habi Kusno, Jumat 24 Juli 2020.

Baca Juga: Pemain Sayap Persib Bandung Febri Hariyadi Terpantau Sudah Bergabung dengan Timnas Indonesia

Menurut Habi, berdasarkan keterangan tersangka, ia dan keempat rekannya diupah Rp5 juta untuk menjadi kurir tiga kilogram sabu dan 2.000 butir pil ekstasi ke Palembang.

Anggi sendiri merupakan tersangka pertama yang ditangkap petugas di Babat Supat, Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa 21 Juli 2020 lalu.

BNNP Sumsel sendiri belum sepekan mengungkap peredaran narkotika dari Malaysia dan Aceh, kini kembali mengungkap peredaran narkotika sabu dan ekstasi.

Baca Juga: Provinsi Jabar Tindaklanjuti 89 Persen Aduan Masyarakat

Kali ini, BNNP Sumsel menyita tiga kilogram sabu dan 2.000 pil ekstasi dari lima orang tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat