kievskiy.org

Jaksa Agung Burhanuddin: Jaksa Harus Menggunakan Hati Nurani di Setiap Pengambilan Keputusan

Ilustrasi. Jaksa.
Ilustrasi. Jaksa. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut jaksa wajib menggunakan hati nurani di setiap pengambilan keputusan dalam seluruh proses penegakan hukum. Hal ini dimaksudkan agar terwujudnya keadilan substantif atau yang memenuhi rasa keadilan di dalam masyarakat.

“Jaksa harus menggunakan hati nurani di setiap pengambilan keputusan dalam proses penegakan hukum. Karena hati nurani tidak ada dalam buku, gunakan kepekaan sosial saudara-saudara,” ujar Burhanuddin mengimbau kepada seluruh jajarannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 26 Februari 2023.

Menurut Burhanuddin, hal tersebut dapat diwujudkan dengan kemampuan menggali nilai-nilai hukum di masyarakat, mengingat jaksa bukanlah cerobong undang-undang yang bersifat kaku, baku, dan membeku.

Oleh karena itu, ia menyampaikan jika pendekatan keadilan formalistik yang dibelenggu aturan, bersifat kaku dan demi mengejar kepastian hukum sudah tidak dapat dipertahankan lagi.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Brimob yang Teriaki Jaksa di Sidang Kanjuruhan: Tak Ada Lagi Intimidasi!

Pasalnya, perubahan paradigma tersebut membuat kerja-kerja kejaksaan tidak sekadar melaksanakan kewenangan negara untuk melimpahkan suatu perkara ke pengadilan, tetapi juga menyeimbangkan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) serta interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan (doelmatigheid) dalam proses peradilan pidana.

Lebih jauh, dikatakannya bahwa adaptasi paradigma keadilan substantif ini dituangkan melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal itu kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan RI, dengan Pasal 30C huruf b dan c mengatur kejaksaan turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi-nya.

Oleh sebab itu, Jaksa Agung menekankan kewenangan jaksa dalam melaksanakan diskresi penuntutan harus dilakukan dengan mempertimbangkan hukum yang hidup dan tumbuh berkembang di masyarakat, meliputi pendekatan kearifan lokal, serta nilai-nilai moral, etika, dan tentunya keadilan bagi masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat