kievskiy.org

Pengamat: Potensi Politik Uang Tetap Ada dalam Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup

ILUSTRASI politik uang.
ILUSTRASI politik uang. /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang bersifat tertutup dan mengikat menjadikan para hakim diminta lebih bijak lagi untuk memutuskan perkara tentang sistem pemilu proporsional. Evaluasi bisa dilakukan setelah pemilu, bukan saat tahapan sudah berjalan seperti saat ini.

"Saya setuju, ya, bahwa perlu didiskusikan, sistem pemilu tidak ada yang paling baik. Hanya, kalau menurut saya, kalau kita mau diskusikan perubahan sistem ini, nanti setelah Pemilu 2024 selesai, karena sekarang ini sudah dalam tahapan. Saat postelection periode, barulah kalau mau kita bicarakan soal evaluasi sistem, enggak ada masalah. Tapi jangan sekarang, karena mengganti sistem tidak seperti membalikkan telapak, banyak konsekuensi," ucap pengamat politik Firman Manan, di Bandung, 6 Maret 2023.

Berbeda ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan keputusan tentang penundaan pemilu, proses hukumnya tidak berhenti karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih bisa mengajukan banding. Baik Presiden dan KPU pun menyatakan bahwa tahapan pemilu tetap bisa dilanjutkan.

Akan tetapi, kata Firman, keputusan MK bersifat harus dilaksanakan dan keputusannya bersifat tertutup. Bila perubahan menjadi sistem proporsional tertutup disetujui, dikhawatirkan ada dampak lanjutan karena baik penyelenggara, peserta pemilu, dan masyarakat pemilih sudah dalam kondisi bersiap untuk pemilu dengan sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: Apa Itu Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup? Kelebihan, Kekurangan, dan Sejarah Singkatnya

"Misalnya sebagian bacaleg mundur, karena berpikir buat apa maju kalau nomor urut di bawah karena kalau tertutup yang memilih partai. Partai kecil juga akan menolak, penyelenggara protes, dan lain-lain, itu bisa timbulkan dinamika politik yang tidak menguntungkan. Kalau dinamika politik negatif, (memunculkan) konflik, tahapan akan terganggu. Hakim MK kan kita anggap adalah hakim-hakim yang punya political wisdom sangat luar biasa. Saya tetap dalam pandangan, terus saja dengan sistem terbuka ini sampai tahapan Pemilu 2024 selesai," ujarnya.

MK menangani perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perkara itu diajukanuntuk memutuskan sistem pemilu berdasarkan permohonan Demas Brian Wicaksono dkk yang diajukan sejak 14 November 2022. Pemohon mengajukan supaya Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.

Dalam dalilnya, para Pemohon merasa dirugikan karena pasal-pasal tersebut mengatur sistem penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Hal itu telah menjadikan pemilu menjadi berbiaya sangat mahal dan melahirkan masalah yang multikompleks.

Sistem proporsional terbuka dinilai Pemohon menciptakan model kompetisi antarcaleg dalam pemilu yang tidak sehat karena mendorong caleg melakukan kecurangan termasuk dengan pemberian uang pada panitia penyelenggara pemilihan. Apabila pasal-pasal yang diuji dibatalkan, maka itu akan mereduksi praktik politik uang dan membuat pemilu lebih bersih, jujur, dan adil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat