kievskiy.org

Usai Anak Sekolah, Disdik NTT Juga Akan Masuk Kantor Pukul 5 Pagi

Para pejalar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang terlambat tiba di halaman SMA Negeri I Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu (1/3/2023). Pemerintah provinsi NTT menerapkan kebijakan aktivitas sekolah bagi SMA/SMK Negeri di NTT dimulai pukul 5.00 WITA dengan alasan untuk melatih karakter siswa/siswa SMA/SMK di NTT.
Para pejalar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang terlambat tiba di halaman SMA Negeri I Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu (1/3/2023). Pemerintah provinsi NTT menerapkan kebijakan aktivitas sekolah bagi SMA/SMK Negeri di NTT dimulai pukul 5.00 WITA dengan alasan untuk melatih karakter siswa/siswa SMA/SMK di NTT. /Antara/Kornelis Kaha

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Joseph Nae Soi mengatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) NTT menerapkan jam masuk kantor jam 5.30 WITA.

Disdik NTT masuk pagi untuk memberikan contoh pada masyarakat setelah sebelumnya anak-anak sekolah SMA diwajibkan masuk jam 5 pagi menuai pro dan kontra.

"Ya namanya juga mereka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pendidikan itu terdiri dari bimbingan pengajaran atau latihan, bimbingan itu artinya sebelumnya membimbing orang lain ya bimbing diri sendiri, sehingga mereka mungkin mau memberikan contoh," katanya kepada wartawan di Kupang, Senin 6 Maret 2023.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi mengatakan penerapan masuk kantor bagi pegawainya pada pukul 05.30 Wita sebagai yang pertama di Indonesia. "Ini akan menjadi role model untuk ke depannya," ujar dia.

Baca Juga: Hujan Lebat, Satu Kampung di Natuna Tertimbun Longsor, Telan 10 Korban Jiwa

Dia mengatakan penerapan masuk kantor pukul 05.30 Wita menyesuaikan dengan jam masuk siswa SMA/SMK di Kota Kupang, sebagai bagian dari upaya mendukung kebijakan Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat.

Disdikbud NTT Akui Sekolah Jam 5 Pagi Tidak Punya Payung Hukum

Linus Nusi angkat bicara soal kebijakan jam masuk sekolah pukul 5.00 WITA atau 5 pagi yang kini diberlakukan. Menurutnya, kebijakan tersebut sebenarnya belum memiliki payung hukum.

Nusi menyatakan pemberlakuan jam masuk sekolah mulai pukul 5 pagi berpatokan pada perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh para kepala sekolah (kepsek). Perjanjian ditandatangani dengan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT.

Baca Juga: Prabowo dan Surya Paloh Sempat Bicarakan Koalisi Saat Bertemu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat