PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium tindak korupsi dalam pembangunan jalan tol di Indonesia. Pasalnya, sejak tahun 2016, Indonesia telah membangun jalan tol mencapai 2.923 km dengan nilai investasi hingga Rp593,2 triliun.
Namun, KPK menilai akuntabilitas lelang yang lemah, benturan kepentingan, dan bahkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dinilai tidak melaksanakan kewajibannya berpotensi akan merugikan uang negara hingga Rp4,5 triliun.
Ada beberapa temuan KPK yang dinilai bermasalah:
1. Proses Perencanaan
KPK menilai peraturan pengelolaan jalan tol masih menggunakan aturan lama. Akibatnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru dalam kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.
Baca Juga: Aldila Jelita Dituduh Makan Uang Donasi dari Raffi Ahmad, Indra Bekti Minta Maaf
2. Proses Lelang
Dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol. Hal ini berakibat pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan.
3. Proses Pengawasan