kievskiy.org

PN Jakpus Panen Kecaman akibat Putusan Penundaan Pemilu 2024, Anggota DPR: Wibawa Pengadilan Hilang

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Kementrian Komunikasi dan Informatika

PIKIRAN RAKYAT - Terkuaknya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024 masih dalam sorotan publik. Anggota DPRI RI Habiburokhman turut memberikan pendapat pada putusan PN Jakpus itu.

Habiburokhman menilai, putusan PN Jakpus tentang penundaan Pemilu 2024 hanya membawa masalah lebih besar bagi kepatuhan masyarakat pada lembaga peradilan negara. Lebih lanjut, dia membeberkan banyaknya kecaman dan tuduhan berseliweran dalam media sosial terkait putusan PN Jakpus itu.

Hanya saja, sebagian besar kecaman dan tuduhan pada putusan PN Jakpus disampaikan tanpa adanya bukti autentik.

"Enggak ada lagi wibawa pengadilan. Siapa saja yang tidak suka dengan putusan pengadilan, bisa menuduh dengan seenaknya, 'pasti ada main', 'abaikan saja', dan segala macam, tanpa melakukan upaya hukum," ujar Habiburokhman dalam pernyataan pada Rabu, 8 Maret 2023.

Baca Juga: Peneliti BRIN Soroti Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024: Melanggar Konstitusi

Bahkan, kalaupun PN Jakpus membuat putusan apapun ke depannya, itu tak ayal akan berubah menjadi objek kritik dari masyarakat.

"Sekali kekuasaan pengadilan, ramai-ramai kita serang seperti ini, besok-besok masyarakat akan tidak lebih patuh lagi," ujarnya lagi.

Singkatnya, kecaman dan tuduhan yang mengalir pada PN Jakpus telah mengesampingkan upaya hukum yang sedang diupayakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Atas sebab itu, Habiburokhman menyampaikan imbauan kepada pihak-pihak yang menentang putusan PN Jakpus agar berhati-hati dan memastikan kritik disampaikan dengan bukti.

"Jangan kita menganggap sesuatu yang kita anggap 'ngawur' tapi kita meresponsnya dengan 'ngawur', kan kita sepakat, kita negara hukum," ujar dia menegaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat