PIKIRAN RAKYAT - Belum lama ini masyarakat Indonesia tengah diramaikan oleh kasus penjualan handphone ilegal di toko online PS Store.
Pemilik toko PS Store bernama Putra Siregar telah diamankan oleh pihak Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta.
Dirangkum tim Pikiran-Rakyat.com, berikut 7 fakta kasus penjualan handphone ilegal PS Store milik pengusaha Putra Siregar.
Baca Juga: Jabar yang Pertama Terbitkan SK Penetapan Guru Honorer, Ridwan Kamil: Semoga Semakin Sejahtera
1. 191 Handphone dan Uang Tunai Rp61,3 Juta Disita
Mengutip dari PortalSurabaya.com, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim), Ady Wira Bhakti mengonfirmasi sebanyak 191 handphone dengan beberapa merek yang diimpor dari Batam sudah disita.
"Ada banyak barang bukti, sebanyak 191 HP. Barang Bukti HP itu kurang lebih ada 63 tipe jenis kalau enggak salah," ujar Ady
Baca Juga: Pangandaran Siap Lakukan KBM di Sekolah, Jeje Wiradinata: Nanti Saya akan Bersurat ke Pak Gubernur
Selain itu, pihaknya juga mengamankan uang sebesar Rp61,3 juta dari hasil penjualan handphone tersebut