kievskiy.org

Hidayat Nur Wahid Bantah Pernyataan Romahurmuziy soal Penundaan Pemilu lewat Tap MPR

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Arif Firmansyah

PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menanggapi pernyataan Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy, terkait penundaan pemilu. Romy, sapaan Romahurmuziy, menyebut penundaan kegiatan tersebut bisa melalui Tap MPR.

Romy yang baru bebas dari penjara atas kasus korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama itu menyatakan penundaan Pemilu adalah sesuatu yang sah dalam iklim demokrasi.

"Menurut saya, penundaan Pemilu itu sesuatu yang sah dalam demokrasi dan saya kira ini juga pernah disampaikan oleh pejabat politik kita. Hanya tinggal apakah penundaan itu konstitusional tidak," ujar Romy dalam acara Bimtek Anggota DPRD PPP se-Jatim di Surabaya, Senin 6 Maret 2023.

Tak hanya itu, Romy juga menyebut Tap MPR bisa menjadi cara mewujudkan penundaan Pemilu tersebut meski UUD 1945 telah secara gamblang mengatur bahwa Pemilu digelar lima tahun sekali.

Baca Juga: Raker Soal Penundaan Pemilu Digelar Rabu Depan, KPK Bakal Rembukan dengan Kemendagri

"Kalau kita mendasarkan pada UUD 45 hari ini, kan Pemilu memang digelar reguler 5 tahun sekali. Tetapi bahwa kemudian, seperti disertasi Ketua MPR Bambang Soesatyo di Unpad yang meloloskan beliau sebagai dokter, itu mencari kemungkinan dan diakui oleh para forum guru besar yang jadi penguji, penundaan pemilu menggunakan TAP MPR juga bisa dilakukan," ucapnya.

Sementara itu terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta KPU mengulangi tahapan Pemilu 2024 sehingga mengharuskan tertundanya gelaran tersebut hingga 2025, proses hukumnya, lanjut Romy, masih berjalan.

"Menanggapi keputusan PN Jakpus ya kita hormati sebagai putusan, sebagai putusan hukum dia berlaku. Tapi kemudian apakah ada konsekuensi yang harus dilakukan apakah lembaga terkait, ini terkait dengan kewenangan dengan PN perdata untuk mengadili kamar yang terkait rezim UU pemilu yang berbeda. Karena itu kepastian ini masih berjalan, masih ada banding dan kasasi hingga 9 bulan lagi," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Hidayat Nur Wahid (HNW) angkat bicara mengenai Tap MPR yang disinggung Romy. Politisi PKS itu menyatakan bahwa MPR saat ini sudah tidak bisa membuat aturan untuk ke luar lembaga tersebut. Ia juga menyinggung seputar UUD 1945 yang berada di atas Tap MPR tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat