kievskiy.org

Jurus Gubernur Koster Akali Turis Asing Bandel di Bali: Larang Rental Kendaraan hingga Cabut Visa on Arrival

Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) aat konferensi pers terkait deportasi warga negara asing (WNA) yang melebihi masa izin tinggal dan penyalahgunaan izin tinggal di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Bali, Minggu 12 Maret 2023.
Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) aat konferensi pers terkait deportasi warga negara asing (WNA) yang melebihi masa izin tinggal dan penyalahgunaan izin tinggal di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Bali, Minggu 12 Maret 2023. /Antara Foto/Nyoman Hendra Wibowo.

PIKIRAN RAKYAT - Wisatawan asing yang berada di Bali menuai sorotan publik menyusul tindakan mereka yang dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan dan menyalahi peraturan. Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan beberapa kebijakan guna menyelesaikan persoalan terkait wisatawan asing bandel berada di Pulau Dewata.

Sederet ulah wisatawan asing di Indonesia di antaranya mengganti pelat nomor motor tidak sesuai ketentuan, tidak menggunakan helm saat berkendara, dan sebagainya.

Gubernur Koster dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, pada Minggu, 12 Maret 2023 menyampaikan bahwa wisatawan asing tidak lagi diperbolehkan menyewa atau rental bahkan meminjam kendaraan selama berada di Bali. Wisatawan asing yang ingin melakukan perjalanan harus menggunakan kendaraan dari travel agent.

Berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, didapati banyak wisatawan khususnya wisatawan mancanegara melanggar aturan lalu lintas. Pelanggaran yang dilakukan mulai dari tidak memakai baju saat berkendara, tidak mengenakan helm sampai tidak memiliki lisensi berkendara.

Baca Juga: Status Gunung Merapi Masih Siaga usai Rentetan Awan Panas, BPPTKG Minta Warga Jauhi Radius Bahaya

"Jadi para wisatawan itu harus bepergian jalan menggunakan mobil-mobil travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," ujar Gubernur Koster.

Ia mengatakan, perubahan aturan tersebut untuk membenahi sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata tiap tahunnya, tetapi juga untuk mempertahankan pariwisata yang berbudaya.

Ia menambahkan peraturan ini baru dapat terealisasi pada tahun 2023 lantaran pada tahun sebelumnya tidak ada wisatawan yang berkunjung ke Bali dikarenakan pandemi Covid-19.

"Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah sekarang ini karena waktu pandemi, enggak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang mulai ditata," ujarnya.

Baca Juga: WNA Berulah Lagi, Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi Warga Asal Nigeria dan Rusia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat