kievskiy.org

Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan rapat pleno hakim pada Rabu, 15 Maret 2023 dengan agenda pemilihan ketua dan wakil ketua MK untuk masa jabatan 2023 hingga 2028. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas MK Fajar Laksono.

“Pemilihan dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK,” kata Fajar Laksono pada Selasa, 14 Maret 2023 dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tangal 20 Juni 2022 yang menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Akan tetapi, agar tidak menimbulkan persoalan administratif atas putusan a quo, maka ketua dan wakil ketua MK petahana masih tetap sah menjabat sampai dengan terpilihnya ketua dan wakil ketua yang baru sebagaimana amanat 24C Ayat (4) UUD 1945.

Baca Juga: Jokowi Restui Pengusaha Dapat HGU Sampai 190 Tahun di IKN: 95 Tahun per Siklus, Bisa Diperpanjang Sekali

Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK

Tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua MK dijelaskan secara terperinci oleh Fajar Laksono. Menurutnya, pemilihan dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023.

Menurut PMK tersebut, pemilihan ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun. Pemilihan sekurang-kurangnya dihadiri oleh tujuh hakim konstitusi.

Jika rapat pleno pemilihan ketua dan wakil ketua MK dihadiri kurang dari tujuh hakim konstitusi, maka pemilihan ditunda paling lama dua jam. Apabila setelah ditunda tetap tidak memenuhi jumlah minimal, maka pemilihan dapat dilanjutkan meskipun dihadiri kurang dari tujuh hakim konstitusi.

Baca Juga: Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG: Dia Pelaku, Bukan Saksi atau Korban

Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim dan bersifat tertutup untuk umum. Jika tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil secara voting atau pemungutan suara dan ketua serta wakil ketua MK ditentukan berdasarkan mereka yang medapatkan suara terbanyak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat