kievskiy.org

Jokowi Restui Pengusaha Dapat HGU Sampai 190 Tahun di IKN: 95 Tahun per Siklus, Bisa Diperpanjang Sekali

Pembangunan IKN Nusantara.
Pembangunan IKN Nusantara. /Antara/Bayu Pratama S

PIKIRAN RAKYAT - Pengusaha atau investor akan mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) di atas Hak Penggunaan Lahan (HPL) hingga 95 tahun. Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada 6 Maret 2023 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam PP tersebut, dinyatakan bahwa para pengusaha bisa mendapatkan HGU di atas HPL hingga 95 tahun di IKN Nusantara. Aturan itu tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: 

"Jangka waktu HGU di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dengan tahapan:
a. Pemberian hak, paling lama 35 tahun;
b. Perpanjangan hak, paling lama 25 tahun; dan
c. Pembaruan hak, paling lama 35 tahun".

Baca Juga: Pelaku UMKM di IKN Bisa Dapat Tarif Pajak Penghasilan Nol Persen

HGU yang diberikan untuk 1 siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGU.

"Perpanjangan dan pembaruan HGU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sekaligus setelah 5 (lima) tahun HGU digunakan dan atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya," tutur Pasal 18 ayat (3).

Selain itu, dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, Pengusaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun. Hal itu sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 ini.

Permohonan pemberian kembali HGU sebagaimana dimaksud, diberikan jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
b. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
c. Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan
d. Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang.

"Perpanjangan dan pembaruan HGU sekaligus dan pemberian kembali HGU untuk siklus kedua diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang," ujar Pasal 18 ayat (6).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat