kievskiy.org

Pelaku UMKM di IKN Bisa Dapat Tarif Pajak Penghasilan Nol Persen

Ilustrasi pelaku UMKM. Pemerintah menawarkan insentif berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final nol persen bagi pelaku UMKM.
Ilustrasi pelaku UMKM. Pemerintah menawarkan insentif berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final nol persen bagi pelaku UMKM. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah RI berupaya menjadikan Ibu Kota Negara (IKN) sebagai penggerak ekonomi masa depan. Untuk mewujudkan visi itu, beberapa kebijakan ekonomi di bidang perpajakan telah dikeluarkan demi mendorong pertumbuhan sektor usaha, khususnya UMKM.

Dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan dan Kemudahan Berusaha di IKN, pemerintah menawarkan insentif berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final nol persen bagi pelaku UMKM. Fasilitas ini akan diberikan untuk Wajib Pajak (WP) dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN kurang dari Rp10 miliar.

Wajib Pajak dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara dengan nilai kurang dari Rp10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar nol persen,” tulis Pasal 56 ayat (1).

Baca Juga: Pakar Hukum Jelaskan Soal Dakwaan Kabur Dapat Batal demi Hukum di Kasus Teddy Minahasa

PPh Final adalah pajak penghasilan yang dikenakan langsung saat seseorang menerima pendapatan. Dalam aturan tersebut, tarif PPh Final nol persen akan dikenakan atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (penghasilan kotor) sampai dengan Rp50 miliar dalam satu tahun pajak. Artinya, jika penghasilan kotor pelaku UMKM di IKN lebih dari itu, maka tidak dapat memanfaatkan tarif ini.

Penghasilan dari usaha yang diterima dari peredaran bruto melebihi batasan Rp50 miliar, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan”.

Ada beberapa komponen penghasilan yang dikecualikan dalam perhitungan menurut PP ini, antara lain:

1. Penghasilan WP pribadi dari pekerjaan bebas (freelance);

Baca Juga: Roundup: Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Rekonstruksi, Fakta Baru Terkuak Usai Saksi Dihadirkan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat