kievskiy.org

Viral Perundungan Siswi SD, Polisi Ringkus 6 Remaja yang Pukuli Korban Sambil Merekam Bergantian

Ilustrasi perundungan atau bullying.
Ilustrasi perundungan atau bullying. /Pikiran Rakyat/Hafizha Azka

PIKIRAN RAKYAT – Lagi-lagi penindakan terhadap perundungan anak mesti diawali dengan video viral. Setelah tersebar di media sosial, para pelaku yang merundung seorang siswi SD berinisial AM (12) diringkus polisi.

Korban diketahui baru menginjak bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Perundungan terhadapnya sudah sampai pada kategori kekerasan fisik. Tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama dengan Polsek Cilincing kini telah mengamankan pelaku berjumlah enam orang.

Setelah penyelidikan kasus yang tergolong cepat, tim mengungkap enam pelaku yang terlibat kasus di Jakarta Utara (Jakut) ini.

“Tim gabungan Sat Reskrim Polres Jakut dan Polsek Cilincing telah mengamankan 6 orang anak perempuan yang berumur 13, 15 sampai dengan 16 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakut AKBP Iver Manossoh, kepada wartawan, dikutip Kamis, 16 Maret 2023.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2023, Cek Syarat yang Wajib Dipenuhi untuk Naik Kereta Api

Iver melanjutkan, enam pelaku perundungan sekaligus kekerasan ini berinisial TI, SR, RN, TR, WD dan DN. “Di antara 6 anak ini ada yang putus sekolah, dan ada yang masih sekolah SD,” kata dia.

Iver lanjut menjelaskan pelaku berbagi peran dalam kekerasan terhadap korban AM. Dari keenam pelaku, kata dia ada yang kebagian sebagai pemukul, dan sisanya merekam video. Kedua peran itu dilakukan secara bergantian.

Dalam memproses peradilan untuk para perundung, Polres Metro Jakarta Utara mengajak kerja sama beberapa stakeholder sebab melibatkan anak di bawah umur, baik korban maupun pelaku.

Di antaranya Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), penasihat hukum, orang tua, dan juga guru-guru di mana anak-anak tersebut bersekolah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat