PIKIRAN RAKYAT – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris berinisial MAG (60 tahun) dan SC (61 tahun) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis, 16 Maret 2023, malam. Keduanya diperotasi lantaran overstay di Bali atau tinggal melebihi masa berlaku visanya.
Keterangan tersebut turut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito. Menurut penjelasannya, kedua WNA itu sebelumnya telah ditangkap pada pekan ini dan kemudian langsung ditahan di Rumah Detensi Imigrasi.
"Terhadap kedua WNA dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Untuk biaya deportasi dikeluarkan oleh pribadi yang bersangkutan," ujarnya, dilaporkan Antara pada Jumat, 17 Maret 2023.
Diketahui, salah satu WNA tersebut overstay lebih dari 60 hari, sehingga ia pun otomatis dideportasi. Sementara itu, satu WNA lainnya, diketahui overstay selama 18 hari. Ia pun juga ikut dipulangkan ke negara asalnya lantaran tidak mampu membayar denda.
WNA yang masa overstay-nya belum lebih dari 60 hari bisa tidak dideportasi dan bisa tidak masuk daftar penangkalan. Pasalnya, mereka masih diperbolehkan untuk membayar denda.
Besaran denda untuk WNA yang overstay itu adalah Rp1 juta per orang per harinya. Jika WNA tersebut tidak mampu membayar denda, maka ia akan dideportasi oleh pihak Imigrasi.
Adapun, kedua WNA itu mengaku tinggal melebihi masa berlaku visanya karena mereka kehabisan uang sehingga tidak mampu membeli tiket untuk kembali pulang ke negara asalnya. Menurut keterangan Sugito, kedua WNA itu mulanya masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival/VoA).
"Pengakuannya mereka hanya berwisata dan jalan-jalan, tetapi kemudian kehabisan budget (uang, red.)," katanya.