kievskiy.org

Akhir Pelarian Buronan Pembunuh Anggota Brimob di Papua: Tewas Tertembak Setelah 8 Tahun DPO

Ilustrasi pembunuhan atau penusukan.
Ilustrasi pembunuhan atau penusukan. /Pikiran Rakyat/Hafizha Azka

PIKIRAN RAKYAT - Pelarian buronan pembunuh anggota Brimob di Bayabiru, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, berakhir. Pelaku bernama Ramadan alias Umar itu tewas tertembak setelah buron selama 8 tahun.

Dia merupakan pelaku pembunuh Bripada Irwan (21) pada akhir Desember 2015. Kini, dia juga tewas tertembak karena melawan saat akan ditangkap petugas.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Prabowo mengatakan, petugas terpaksa menembak Umar karena dia melawan dengan menggunakan senjata tajam. Umar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Paniai dengan nomor: DPO/07/XII/2015/Reskrim.

Dia ditangkap saat Kapolsubsektor Bayabiru Ipda Amir bersama personel berpatroli rutin di sekitar Kampung Bayabiru. Pada saat sedang berpatroli, personel mencoba mengecek sebuah rumah kosong.

Baca Juga: Buronan Interpol Jepang Bersembunyi di Indonesia, Polri Buru si Terduga Kasus Penipuan Investasi

Akan tetapi, di rumah itu terlihat ada seseorang. Ketika polisi hendak mendekati rumah itu, Umar melarikan diri lewat pintu belakang sambil membawa sebuah parang.

Polisi berusaha menangkap buronan tersebut. Namun, pelaku malah balik menyerang dengan parang. Kemudian petugas memberi tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan.

Akhirnya, polisi melakukan tembakan terukur yang mengenai Umar hingga terjatuh dan tak sadarkan diri, kemudian meninggal dunia. Umar ditetapkan sebagai DPO atas laporan polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 terkait dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Umar dikenai Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1), (3), dan (4) KUHP.

"Jenazah sudah diterbangkan ke Nabire, kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan," ucap Ignatius Benny Prabowo, Kamis, 16 Maret 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat