kievskiy.org

Buronan Kasus Korupsi di Purworejo Ditangkap saat Hadiri Hajatan

DPO kasus korupsi Didik Prasetya Adi diamankan saat menghadiri hajatan.
DPO kasus korupsi Didik Prasetya Adi diamankan saat menghadiri hajatan. /Instagram/@kejaripurworejo

PIKIRAN RAKYAT - Seorang buronan kasus maling uang rakyat diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Jawa Tengah, saat tengah menghadiri resepsi pernikahan. Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Didik Prasetya Adi itu diamankan pada Rabu, 1 Maret 2023 pukul 9.30 WIB.

Dia diamankan saat menghadiri hajatan di Desa Jatiwangsan, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo. Pada saat diamankan Tim Tabur Intelijen Kejari Purworejo, pria yang mengenakan batik itu tampak tak memberikan perlawanan.

Didik Prasetya Adi terlibat kasus pencurian uang rakyat penyalahgunaan keuangan Perumda Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo tahun 2020-2021. Penyalahgunaan itu dilakukan terhadap keuntungan dari belanja BOS Afirmasi dari beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke PDAU.

Nilai total pengadaan barang dari dana BOS itu mencapai Rp5,7 miliar, dengan potensi keuntungan Rp646 juta. Namun, keuntungan tersebut diduga tidak dimasukkan ke kas PDAU, tetapi ke kantong pribadinya.

Baca Juga: Tiga Tahun Jadi Buron, Seorang Begal Akhirnya Ditangkap di Tambora Jakarta Barat

"Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo telah melaksanakan mengamankan buronon/DPO terpidana kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Perumda Aneka Usaha (PDAU) Kab. Purworejo atas nama Didik Prasetya Adi," kata Kejari Purworejo, Rabu, 1 Maret 2023.

"Dia melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya menambahkan.

Padahal, Didik Prasetya Adi telah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang No. 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg tanggal 16 Nopember 2022. Dia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga: Dua Bulan Buron, Pelaku Jambret HP di Cimahi Diringkus Polisi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat