kievskiy.org

Ekstradisi RI dan Singapura Sah Jadi Undang-undang, Buronan Tak Bisa Lagi Kabur

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyampaikan pendapatnya dalam rapat paripurna pengesahan rancangan ekstradisi buronan Indonesia-Singapura di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 15 Desember 2022.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyampaikan pendapatnya dalam rapat paripurna pengesahan rancangan ekstradisi buronan Indonesia-Singapura di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 15 Desember 2022. /Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto

PIKIRAN RAKYAT - ‎Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi Undang-undang (UU).

Dengan pengesahan itu, para pelaku kejahatan/buronan tidak bisa lagi sembunyi di Singapura.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani itu, Undang-undang Ekstradisi antara RI dan Singapura disahkan setelah melalui pembahasan tingkat pertama dengan Komisi III DPR RI dan Kementerian Luar Negeri.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, perjanjian ekstradisi Pemerintah RI dan Singapura tidak lepas dari posisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, intensitas pergerakan warga kedua negara yang tinggi, serta kebijakan Indonesia memasukkan Singapura ke dalam daftar negara bebas visa.

Baca Juga: Yasonna Laoly Segera Percepat Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

Hal itu menyebabkan Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan.

“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” ucap Yasonna di Ruang Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis 15 Desember 2022 sebagaimana keterangan tertulis Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham.

Selain itu, perjanjian ekstradisi didukung kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik kedua negara serta ‎mencegah timbulnya potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi tersebut.

“Pengesahan Undang-undang Ekstradisi ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia agar dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua negara terkait perjanjian ekstradisi,” ujar Yasonna.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat