PIKIRAN RAKYAT - Indonesia dan Singapura, Selasa 25 Januari 2022 mencetak sejarah karena menyepakati sejumlah perjanjian penting. Salah satunya, perjanjian ekstradisi buronan (extradition treaty).
Perjanjian tersebut sangat penting dan bermanfaat bagi kedua negara karena dapat mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara, seperti pencurian uang negara, narkotika, dan terorisme.
Dalam hal ini, perjanjian tersebut akan memungkinkan dilakukannya ekstradisi terhadap pelaku 31 jenis tindak pidana serta pelaku kejahatan lainnya yang telah diatur dalam sistem hukum kedua negara.
Perjanjian itu juga menyepakati pemberlakuan masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkan) hingga 18 tahun terhadap tindak kejahatan yang berlangsung sebelum berlakunya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.
Baca Juga: Kejagung Periksa Empat Pejabat Tinggi Garuda Indonesia Terkait Dugaan Maling Uang Rakyat
Angka 18 muncul karena sesuai dengan ketentuan maksimum kedaluarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
Perjanjian ekstradisi antara kedua negara itu akan menciptakan efek gentar bagi pelaku tindak kriminal di Indonesia dan Singapura.
Secara khusus, bagi Indonesia, pemberlakuan perjanjian ekstradisi diyakini dapat menjangkau secara efektif pelaku kejahatan masa lampau dan memfasilitasi implementasi Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).