kievskiy.org

Pelaku Usaha di IKN Bisa Dapat Izin Hak Guna Bangunan hingga Lebih dari 80 Tahun

Ilustrasi Ibu Kota Negara (IKN).
Ilustrasi Ibu Kota Negara (IKN). /IKN/PUPR

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah berupaya menjadikan Ibu Kota Negara (IKN) sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia. Karenanya, demi menggerakkan roda perekonomian di IKN, sejumlah fasilitas telah disiapkan bagi pelaku usaha, salah satunya dalam bentuk pemberian Hak Guna Bangunan (HGB). Pelaku usaha di IKN nantinya berpeluang mendapat izin HGB hingga 80 tahun.

Dalam Pasal 19 PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan dan Kemudahan Berusaha di IKN, dijelaskan bahwa HGB diberikan dalam jangka waktu paling lama 80 tahun namun dapat diperpanjang sesuai perjanjian.

Tiap siklus terdiri atas tiga tahapan. Tahap pertama (pemberian hak) diberikan paling lama 30 tahun. Kedua (perpanjangan hak) diberikan maksimal 20 tahun. Sedang tahap ketiga (pembaruan hak) diberikan maksimal 30 tahun. Untuk tahap kedua dan ketiga dapat diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGB digunakan secara efektif.

Baca Juga: Polisi Divonis Bebas dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan, Anggota DPR: Nyeleneh

Jika jangka waktu siklus pertama akan segera berakhir, maka HGB dapat diberikan kembali untuk siklus kedua apabila telah ada perjanjian. Namun, sebelumnya pihak Otorita IKN dan kementerian yang menyelenggarakan urusan tata ruang dan agraria akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. Evaluasi dimaksudkan untuk menguji kelayakan pelaku usaha mendapat izin pada siklus kedua.

Apabila pelaku usaha membangun properti untuk hunian dan dijual/disewakan kepada masyarakat, maka berlaku ketentuan khusus sebagai berikut:

1. Untuk jenis properti rumah tapak, HGB dapat ditingkatkan menjadi hak milik

2. Untuk jenis rumah susun, hak milik akan diberikan atas satuan rumah susun.

Baca Juga: Polisi Buka Suara soal Isu Warga Yahukimo Kabur ke Jayapura akibat Teror KKB

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat