kievskiy.org

Pelaku Usaha di IKN Bisa Peroleh Izin Hak Guna Usaha hingga 190 Tahun

Pemerintah tengah berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi di IKN.
Pemerintah tengah berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi di IKN. /Dok.IKN

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah tengah berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota Negara (IKN) dengan memberi beberapa fasilitas bagi pelaku usaha. Salah satunya menerapkan aturan mengenai pemberian Hak Guna Usaha (HGU) yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan dan Kemudahan Berusaha di IKN.

Dalam PP tersebut, pelaku usaha bisa mendapat izin HGU hingga 190 tahun.

Hak Guna Usaha atau HGU merupakan hak pemanfaatan tanah milik negara untuk kegiatan usaha. Dalam PP ini, khusus diatur sektor usaha yang dimaksud meliputi pertanian, perikanan, dan peternakan.

Pasal 18 menyebutkan bahwa HGU diberikan paling lama 95 tahun melalui dua siklus yang masing-masing terdiri dari 3 tahapan.

Baca Juga: Henry Surya Jadi Tersangka Lagi, Kini Soal Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya

Untuk tahap pertama, otorita IKN akan memberikan HGU paling lama 35 tahun. Dilanjutkan 25 tahun maksimal di tahap kedua dan 35 tahun pada tahap terakhir. Nantinya, perpanjangan dan pembaharuan HGU akan diberikan sekaligus setelah 5 tahun pertama.

Dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan kembali untuk siklus kedua yang juga akan berlangsung paling lama 95 tahun.

Akan tetapi, permohonan HGU untuk siklus kedua hanya akan diberikan jika memenuhi kriteria berikut:

1. Tanahnya masih dimanfaatkan dan diusahakan dengan baik sesuai tujuan awal pemberian hak

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat