kievskiy.org

HGB di IKN Berlaku hingga 80 Tahun: Bisa Diperpanjang dan Dialihkan Kepemilikannya dengan Syarat

Desain kawasan IKN Nusantara.
Desain kawasan IKN Nusantara. / Instagram/@kemenpupr

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Jokowi menyetujui pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Penggunaan Lahan (HPL) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hingga 80 tahun. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Jokowi pada 6 Maret 2023.

HGB adalah hak untuk mendirikan bangunan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa yang dapat mempunyai HGB adalah warga negara Indonesia maupun badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok–Pokok Agraria, batas waktu HGB paling lama adalah 30 tahun. Namun, dapat diperpanjang maksimal 20 tahun dengan berbagai pertimbangan. Selain itu, HGB ternyata dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Baca Juga: Jokowi Restui Pengusaha Dapat HGU Sampai 190 Tahun di IKN: 95 Tahun per Siklus, Bisa Diperpanjang Sekali

Akan tetapi, dalam PP Nomor 12 Tahun 2023, aturan mengenai HGB berbeda. Nantinya, jangka waktu HGB di IKN Nusantara bisa sampai 80 tahun.

"Jangka waktu HGB di atas HPL Otorita lbu Kota Nusantara diberikan paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dengan tahapan: pemberian hak, paling lama 30 tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 tahun," kata Pasal 19 ayat (1).

HGB ini diberikan untuk 1 siklus pertama dengan jangka waktu maksimal 80 tahun, dan dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGB. Sedangkan untuk perpanjangan dan pembaruan HGB, diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGB digunakan dan atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

"Dalam hal jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk 1 siklus kedua apabila diperjanjikan," tutur Pasal 19 ayat (4).

Baca Juga: Pelaku UMKM di IKN Bisa Dapat Tarif Pajak Penghasilan Nol Persen

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat