kievskiy.org

Mahfud MD Heran Ada Usulan Restorative Justice untuk Mario Dandy: Kejati DKI Lebai, Ya?

Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Instagram/@mohmahfudmd

PIKIRAN RAKYAT – Menko Polhukam, Mahfud MD heran dengan adanya usulan restorative justice (RJ) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) untuk Mario Dandy Satrio (20), salah satu tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban, Cristalino David Ozora (17).

Menurut Mahfud, anak mantan pejabat pajak tersebut tidak bisa dikenai mekanisme RJ lantaran perbuatannya yang sudah termasuk kategori pidana berat.

“Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ (restorative justice), dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @mohmahfudmd, Sabtu, 18 Maret 2023.

Sangking herannya, Mahfud mempertanyakan kekeliruan ada pada pemberitaan atau kinerja Kejati DKI Jakarta sebagai pemberi usulan.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan: Kita akan Jadi Produsen Baterai Lithium Terbesar Ketiga di Dunia

“Ini berita yang salah ataukah Kejati DKI yang keliru dan lebay ya? Dunia hukum (harusnya) tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai Restorative Justice (RJ) loh,” kata dia lagi.

Seperti diketahui, usulan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta soal Restorative Justice (RJ) untuk Mario Dandy menuai polemik. Usulan itu muncul setelah menjenguk korban David di RS Mayapada, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Maret 2023 kemarin.

Sontak kuasa hukum David, Melissa Anggraini menilai usulan tersebut merupakan bentuk kesesatan hukum, kesesatan nalar, dan kesesatan moral.

Pasalnya, secara hukum normatif, pengambilan keputusan dengan restorative justice seharusnya hanya bisa terjadi pada tindak pidana ringan dengan kerugian korban tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat