kievskiy.org

Soal Thrifting, Kapolri Instruksikan Tindak Tegas Jika Ditemukan Praktik Penyelundupan

Ilustrasi. Impor pakaian bekas.
Ilustrasi. Impor pakaian bekas. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Impor pakaian bekas atau thrifting dianggap memberi dampak pada terganggunya industri tekstil tanah air. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk mengusut dugaan penyelundupan pakaian bekas impor ke Indonesia.

Apabila dalam praktiknya ditemukan penyelundupan barang yang dilarang pemerintah, Kapolri memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan tegas.

"Terkait dengan instruksi bapak presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya kepada Wartawa di Jakarta, pada Minggu, 19 Maret 2023, dikutip dari Antara.

Sigit mengatakan bahwa dia telah meminta seluruh jajaran kepolisian untuk menemukan pemicu terkait maraknya pakaian bekas impor yang beredar di Indonesia. Ia bilang, siapa pun yang terlibat pada dugaan adanya praktik penyelundupan, polisi tidak akan segan melakukan tindakan tegas.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi 3 Kali, Ketinggian Kolom Abu Mencapai 500 Meter

"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas," ujarnya.

Presiden Sebut Thrifting Ganggu Perkembangan Industri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut impor pakaian bekas atau thrifting sangat mengganggu perkembangan industri tekstil dalam negeri. Selain karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama UMKM, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

"Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," kata Jokowi.

Untuk mencegah impor barang, termasuk pakaian bekas, Jokowi pun meminta ada penyesuaian indikator tunjangan kinerja (tukis) bagi kementerian/lembaga maupun BUMN/BUMD. Jokowi mengatakan, tukin dapat jadi salah satu faktor penarik agar aparat di kementerian/lembaga, pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD tidak lagi membeli barang impor.

Baca Juga: 11 Anggota TNI-Polri Terjaring Razia Tempat Hiburan Malam, Ada yang Positif Narkoba

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat