kievskiy.org

Pasangan Non Muhrim Terima 25 Hukum Cambuk karena Terbukti Zina di Aceh

Ilustrasi hukum cambuk.
Ilustrasi hukum cambuk. /Pixabay/Clkr-Free-Vector

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banda Aceh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) setempat mengeksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana pelaku jarimah ikhtilat (zina) di ibu kota provinsi Aceh itu.

"Kedua pelaku tersebut dinyatakan bersalah melakukan jarimah ikhtilat sesuai dengan pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Kasi Pidum Kejari Banda Aceh Isnawati, di Banda Aceh, Senin, 20 Maret 2023.

Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk tersebut berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Kota Banda Aceh.

Baca Juga: Rayakan Hari Puisi Sedunia dengan 5 Puisi Karya Sapardi Djoko Damono Bertema Hujan

Adapun kedua pelaku tersebut yakni HN dan EF, mereka masing-masing menerima hukuman cambuk sebanyak 22 kali setelah dikurangi masa tahanan tiga kali (3 bulan).

Pasangan non muhrim tersebut ialah HE (laki-laki) dan EV (perempuan, keduanya masing-masing dikenakan hukuman sebanyak 25 kali cambuk.

"Masing-masing terdakwa mendapat hukuman sebanyak 25 kali cambuk dan dipotong masa tahanan tiga kali cambukan," ujarnya.

Baca Juga: Sri Mulyani: Subsidi Motor Listrik Butuh Anggaran Rp7 Triliun untuk Tahun 2023-2024

Isnawati menyebutkan, kasus terhadap pasangan non muhrim itu terjadi pada 31 Desember lalu di Gampong (Desa) Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

"Kasusnya berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh istri HE. Kemudian diserahkan kepada petugas Satpol PP/WH untuk selanjutnya diproses hukum," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat