kievskiy.org

Perppu Pemilu Tak Diparipurnakan Hari ini, Pimpinan DPR: Pekan Depan

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 belum mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Perppu baru akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada pekan depan.

"Minggu depan baru Bamus," kata Dasco di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.

Setelah dari Bamus, Dasco melanjutkan, Perppu akan dibawa ke tingkat II untuk pengambilan keputusan.

Baca Juga: Sekjen PAN Bicara soal Lembaga Survei: Konsisten Selalu Salah dan Keliru dari Pemilu ke Pemilu

"Iya Bamus nanti langsung paripurna. Iya (pada pekan yang sama). Nanti diparipurna pekan depan karena nggak masuk Bamus itu kan," ucapnya.

Perlu diketahui bahwa Komisi II DPR RI sepakat membawa RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Rapat Paripurna.

Pengambilan keputusan tersebut sempat berjalan molor lantaran baru dibahas bersama dengan pemerintah pada Rabu, 15 Maret 2023 hari ini. Sementara itu, pimpinan DPR sebetulnya sudah menerima Perppu tersebut pada 13 Januari 2023.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengaku tidak mengetahui apa saja yang menjadi kendala pengambilan keputusan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat