kievskiy.org

Sesuai Inpres Jokowi, Ditjen HAM Akan Verifikasi Dokumen Kewarganegaraan Eksil

Ditjen HAM Kemenkumham akan melakukan verifikasi terhadap dokumen kewarganegaraan Eksil.
Ditjen HAM Kemenkumham akan melakukan verifikasi terhadap dokumen kewarganegaraan Eksil.

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kemenkumham menyatakan tengah menyusun rencana kerja untuk melakukan verifikasi terhadap sejumlah dokumen kewarganegaraan Indonesia di luar negeri atau eksil.

Hal itu menyusul Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.

"Kami lakukan suatu verifikasi ke kantor-kantor WNI yang ada di berbagai negara. Paling banyak kayaknya di eropa timur deh itu banyak banget," ujar Plt. Dirjen HAM Dhahana Putra saat ditemui di Kantornya, Jakarta pada Selasa, 21 Maret 2023.

"Nanti kami akan koordinasi dengan kementerian terkait seperti Kemendagri dan Kemlu," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Diduga 102 Juta Database Kewarganegaraan Bocor dari Kementerian Sosial

Dalam pelaksanaan pendataan para WNI itu nantinya, kata Dhahana, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

"Insyaallah dalam waktu dekat kami akan mengundang pertama dua unit utama di Kemenkumham bagi tugas fungsi terkait kewarganegaraan. Pertama Ditjen Imigrasi, kedua Ditjen AHU," ucapnya.

"Setelah itu, kami berkoordinasi dengan Kemlu. Minimal ada suatu database awal pada saat sebelum berangkat ke negara tersebut," imbuhnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat