kievskiy.org

Jenis Tempat Hiburan di Kota Bandung yang Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan 2023

Ilustrasi tempat hiburan.
Ilustrasi tempat hiburan. /Pixabay/citypraiser

PIKIRAN RAKYAT - Beragam jenis tempat hiburan di Kota Bandung dilarang beroperasi saat Ramadhan 2023 atau 1444 Hijriah. Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Arief Syaifudin mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pelarangan operasi tempat hiburan di Kota Bandung saat Ramadhan. SE itu teregistrasi Nomor: 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan.

Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

Dalam SE tersebut dijabarkan beragam tempat hiburan yang dilarang dibuka selama Ramadhan 2023. Di antaranya bar, diskotek, kelab malam, karaoke, pub, rumah billiard.

Kemudian, spa, panti pijat, sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan. Arief Syaifudin mengatakan, tempat hibuan diminta untuk ditutup mulai dari Selasa, 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 hingga Selasa, 25 Maret 2023 pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, PPATK: Terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang

Sementara itu, untuk pemutaran film-film di bioskop, dia berharap penyedia tempat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Arief Syaifudin menyampaikan, apabila pemilik tempat hiburan melanggar aturan itu maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Berikut isi pasal tersebut

(1) Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud dalamPasal 19, Pasal 20, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 34 ayat (2), Pasal 37ayat (1), Pasal 73ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dikenai sanksi administrasi.

(2) Sanksi administrasisebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.teguran tertulis;
b.pembatasan kegiatan usaha;
c.pembekuan sementara kegiatan usaha; dan
d.pembatalan TDUP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat