kievskiy.org

Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman Diringkus: Tinggalkan Surat Penyesalan di TKP dan Kabur ke Temanggung

Ilustrasi kasus pembunuhan, mutilasi.
Ilustrasi kasus pembunuhan, mutilasi. /Pikiran-Rakyat.com/Rizki Laelani /Pikiran-Rakyat.com/Rizki Laelani

PIKIRAN RAKYAT - Seorang wanita berinisial A (34) menjadi korban pembunuhan dan mutilasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dia ditemukan di sebuah penginapan di Dusun Purwodadi, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Minggu, 19 Maret 2023 malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra menuturkan, polisi telah mengantongi identitas terduga pelaku. Mereka pun memburu sosok yang tega menghabisi nyawa korban tersebut.

"Hasil dari penyelidikan, kami mendapatkan satu identitas yang diduga pelaku dan saat ini teman-teman di Resmob atau Tim Opsnal Polda DIY dan Polresta Sleman sedang melakukan pengejaran," ujarnya, Selasa, 21 Maret 2023.

Menurut Nuredy Irwansyah Putra, saat ini pelaku diduga telah melarikan diri ke luar wilayah Yogyakarta. "Pelaku diduga sudah berada di luar Kota Yogyakarta. Kami mohon doanya semoga pelaku cepat tertangkap," ucapnya.

Baca Juga: Potongan Tubuh Korban Mutilasi Koper Merah Kembali Ditemukan di Tangerang, Polisi: Sedang Dimakan Biawak

Tak berselang lama, Polisi pun berhasil meringkus tersangka pemutilasi wanita berusia 34 tahun tersebut. "Sudah ditangkap siang ini. Saya baru dapat informasinya," kata Nuredy Irwansyah Putra.

Dia mengungkapkan, tersangka yang berusia sekitar 23 tahun tersebut ditangkap di kediaman salah satu kerabatnya di wilayah Temanggung, Jawa Tengah. "Di rumah salah satu famili. Keluarga dekat atau jauh nanti kita dalami lagi di sana," tutur Nuredy Irwansyah Putra.

Menurutnya, tersangka sehari-hari tinggal di sebuah mes di Kecamatan Ngeplak, Sleman, dan bekerja di sebuah perusahaan jasa penyedia tenda di Yogyakarta. "Yang bersangkutan tinggal di suatu mes yang disediakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang jasa tadi," ucap Nuredy Irwansyah Putra.

Akan tetapi, dia menuturkan bahwa hasil penangkapan itu masih perlu penyelidikan lebih lanjut berdasarkan projustitia yang nantinya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. "Kalau hanya interogasi-interogasi saja itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Mohon sabar kami upayakan waktu satu kali 24 jam supaya jelas," tutur Nuredy Irwansyah Putra.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat