kievskiy.org

Terbukti Sebarkan Video Penganiayaan, Mario Dandy akan Dilaporkan Keluarga David soal UU ITE

Tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo.
Tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo. /PMJ News PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Mario Dandy Satriyo, pelaku kasus penganiayaan terhadap David Ozora, kini terancam jeratan Pasal Undang-Undang ITE, terkait penyebaran video penganiayaan tersebut.

Akibat ulahnya, keluarga David Ozora akan segera melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.

Dalam kasus ini, Mario sebelumnya dijerat dengan pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 35 ayat (1) KUHP lebih subsider pasal 353 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Update Kasus Penganiayaan di Pesanggrahan: Mario Dandy Bakal Dilaporkan Terkait Pasal UU ITE

“Betul (rencana melaporkan Mario), itu nanti kalau soal dari perspektif hukum dari pengacara keluarga,” ujar perwakilan keluarga David, Alto Luger.

Menurut Alto, laporan baru terkait pasal UU ITE terhadap Mario berdasarkan hasil diskusi dari pihak keluarga dan kuasa hukum

"Tapi kami sudah mendiskusikan itu dari keluarga dengan kuasa hukum dan itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk turut melaporkan (Mario) ke pihak kepolisian (soal penyebaran video),” kata Alto sebagaimana dikutip dari PMJ News, Kamis 23 Maret 2023.

Laporan tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi barang bukti baru terkait adanya unsur perencanaan dalam kasus penganiayaan David.

Baca Juga: Mario Dandy Kirim Video Aksi Penganiayaan ke Sejumlah Pihak, Polisi Dalami Jeratan Pasal UU ITE

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat