kievskiy.org

Ramadhan 2023, Polisi Minta Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selatan Patuhi Aturan Jam Operasional

Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Arif Purnama Oktora cek langsung sejumlah tempat hiburan di wilayahnya, Jakarta, Kamis, 23 Maret 2023.
Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Arif Purnama Oktora cek langsung sejumlah tempat hiburan di wilayahnya, Jakarta, Kamis, 23 Maret 2023. / Antara/HO-Polsek Setiabudi

PIKIRAN RAKYAT – Kepolisian meminta para pengusaha, dan pengelola tempat hiburan malam di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan untuk patuh terhadap aturan jam operasional yang diberlakukan selama Ramadhan 1444 Hijriah. Diketahui, aturan jam tersebut ditujukan untuk hotel hingga kafe.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Arif Purnama Oktora, pihaknya pun telah melakukan sosialisasi hingga turun langsung untuk melakukan pengecekan.  Menurutnya, sekitar 24 tempat hiburan yang terdiri dari kafe, hotel, tempat karaoke hingga diskotek pun berkomitmen untuk menaati aturan tersebut.

"Sampai saat ini, kami sudah melakukan sosialisasi hingga cek langsung ke lokasi ke puluhan tempat hiburan malam di Setiabudi," katanya, Kamis, 23 Maret 2023.

"Kami melakukan kegiatan ini bersama unsur pihak kecamatan, TNI, hingga personel kepolisian," ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Imbau Parpol Tak Manfaatkan Ramadhan 2023 untuk Kampanye

Selain mengecek tempat hiburan malam, Arif juga mendatangi sejumlah sekolah yang berada di kawasan Setiabudi. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan imbauan kepada para siswa agar tertib dan menghindari perkelahian, konvoi di jalan raya hingga sahur on the road. Tak hanya itu, kepolisian juga menggelar sosialisasi di kawasan epicentrum.

"Ini adalah agenda Bapak Kapolda Metro Jaya dalam upaya meningkatkan kinerja polisi di tengah masyarakat sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mencegah gangguan kamtibmas," ucapnya.

Berikut aturan soal jam operasional tempat hiburan malam yang bergabung dengan hotel bintang empat dan bintang lima, sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri;

Baca Juga: AG Segera Disidang, PN Jaksel Singgung Pedoman Pengadilan Anak hingga Sidang Tertutup

1. Kelab malam: 20.30 WIB - 24.00 WIB,

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat