kievskiy.org

Tersangka Penganiaya Santri hingga Tewas di Bangkalan Bertambah, Polisi Tetapkan Total 11 Orang

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan /Pixabay/kalhh

PIKIRAN RAKYAT – Babak baru dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan santri hingga tewas di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, kini total 11 orang ditetapkan tersangka.

Kepolisian mengumumkan adanya tambahan dua orang tersangka, dari asalnya sembilan pelaku yang ditersangkakan oleh pihak berwajib. Kapolres Bangkalan Ajun Kombes Polisi Wiwit Ari Wibisono membenarkan informasi tersebut.

"Kedua tersangka baru ini berinisial MR (20) dan FA (19)," kata dia di Bangkalan, dikutip Jumat, 25 Maret 2023.

Kapolres Bangkalan melanjutkan, dua orang pelaku ditambahkan ke dalam daftar tersangka setelah tim penyidik mendapatkan keterangan dari sejumlah pihak dalam pengembangan penyidikan.

Baca Juga: Respons Keluhan Warga soal Jalan Rusak, Ridwan Kamil: Tahun 2023 Jabar Fokus Perbaiki Jalan

Adapun kesembilan orang tersangka sebelum penambahan, yang menghilangkan nyawa seorang santri berinisial BT di antaranya berinisial RR, NH, ZL, UD, AZ, RM, AD, ZA, dan WR.

"Jadi, dari sebanyak 11 orang tersangka ini, semuanya merupakan santri dan pengurus pondok pesantren. Bahkan, empat orang di antaranya masih di bawah umur," ucap Kapolres Wiwit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Di sisi lain, orang tua santri korban penganiayaan, Moh Nasib berharap para tersangka mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan yang memicu hilangnya nyawa sang anak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat