kievskiy.org

Istri Terciduk Pamer Harta di Medsos, Pejabat Ditjen Hubla Muhammad Rizky Alamsyah Dinonaktifkan

Istri pegawai Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Muhammad Rizky Alamsyah bergaya hidup mewah.
Istri pegawai Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Muhammad Rizky Alamsyah bergaya hidup mewah. /Twitter @partaisocmed Twitter @partaisocmed

PIKIRAN RAKYAT – Fenomena pejabat pamer harta di media sosial (flexing) kembali dikuliti warganet. Kali ini, giliran pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Muhammad Rizky Alamsyah yang dinonaktifkan dari jabatannya oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemenhub membebastugaskan Muhammad Rizky buntut sang istri terciduk pamer kekayaan di media sosial. Dari sejumlah foto-foto yang beredar media sosial Twitter, istri Rizky Alamsyah bergaya bak sultan saat berpergian ke luar negeri hingga menikmati fasilitas pesawat kelas bisnis.

"Saudara Muhammad Rizky Alamsyah saat ini telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk memudahkan dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 27 Maret 2023, dikutip dari Antara.

Adita menjelaskan, pada Minggu, 26 Maret 2023 malam, pihaknya telah meminta keterangan awal terhadap Rizky Alamsyah dan istrinya terkait unggahan gaya hidup mewah yang dipamerkan sang istri. Adita pun mengamini bahwa foto-foto yang berseliweran di media sosial itu merupakan istri dari Rizky Alamsyah.

Baca Juga: Soal Pakaian Impor Bekas, Novel Baswedan Sebut Bea Cukai Sulit Diajak Perbaikan

"Terkait unggahan gaya hidup mewah yang disinyalir dilakukan oleh istri pegawai Kemenhub, kami konfirmasi yang bersangkutan memang istri pegawai Kemenhub. Pegawai tersebut bernama Muhammad Rizky Alamsyah," ucapnya.

Menindaklanjuti temuan itu, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kemenhub akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Rizky Alamsyah akan diperiksa tim internal yang terdiri dari unsur atasan, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

"Jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Adita.

Baca Juga: PKS: Bukber yang Dilarang Jokowi Bisa Tingkatkan Spiritualitas ASN di Tengah Isu Pamer Kemewahan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat