kievskiy.org

Rata-Rata Nilai Impor Pakaian Bekas Capai Rp100 Triliun per Tahun, Teten: Memukul Industri Pakaian Lokal

Jual beli pakaian bekas impor atau thrifting.
Jual beli pakaian bekas impor atau thrifting. /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin

PIKIRAN RAKYAT – Masuknya pakaian bekas impor secara ilegal dari luar negeri ke pasar Indonesia tengah marak terjadi. Pemerintah Indonesia pun sedang gencar-gencarnya menangani hal tersebut, salah satunya dengan melakukan pemberantasan.

Diketahui, rata-rata potensi nilai pakaian impor ilegal di Indonesia mencapai hampir Rp100 triliun per tahunnya, yang terjadi dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Angka tersebut berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurut keterangan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, berdasarkan data dari BPS tersebut, pada 2018, potensi nilai impor pakaian ilegal mencapai Rp89,37 triliun. Kemudian, pada tahun berikutnya, nilainya mencapai Rp89,06 triliun dan pada 2020 nilainya pun melonjak mencapai Rp110,28 triliun.

Lalu, pada 2021 mencapai Rp103,68 triliun dan pada 2022 mencapai angka Rp104,41 triliun. Teten pun menyatakan jika beredarnya pakaian bekas impor di Tanah Air itu membuat industri pakaian lokal menjadi terpukul.

Baca Juga: Robi Darwis: Doa Terbaik untuk Sepak Bola Negeriku Ini

“Industri pakaian lokal kita jelas terpukul dengan masuknya pakaian impor ilegal ini. Bayangkan porsinya itu mengisi 31 persen pasar domestik kita. Sementara produk pakaian impor dari China porsinya 17,4 persen,” katanya, Selasa, 28 Maret 2023.

Teten pun menjelaskan lebih lanjut bahwa aktivitas impor pakaian bekas ilegal itu membuat 533.217 pelaku industri mikro dan kecil di sektor pakaian tercancam.

“Sedangkan, jumlah tenaga kerja yang terserap di dalam industri tersebut per 2021 lalu mencapai 999.480 jiwa. Dengan adanya impor pakaian ilegal, tentu akan memukul industri pakaian lokal kita yang saat ini sedang menurun,” ucapnya.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Kini Abu Vulkanik Tersembur Setinggi 2.000 Meter

Terkait dengan penanganan aktivitas thrifting jual-beli pakaian bekas tersebut, Teten mengungkapkan jika pemerintah tengah menertibkan dan memberantas produk pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal di Tanah Air.  

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat