kievskiy.org

Diversi Gagal Lantaran Ditolak Keluarga David, AG Dijerat Pasal Berlapis

Ilustrasi hukum pidana.
Ilustrasi hukum pidana. /Pixabay/Inactive_account_ID_249

PIKIRAN RAKYAT - Upaya diversi yang dilakukan oleh anak berkonflik hukum, AG (15) atas perannya dalam penganiayaan terhadap David Ozora (17) menemui jalan buntu. Keluarga David menolak upaya diversi yang diajukan oleh pihak AG pada pertemuan pertama di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum David menyatakan bahwa tidak akan ada kesepakatan di luar pengadilan, alias upaya diversi sudah menemui jalan buntu (deadlock).

"Sejak awal salah satu pihak mengatakan tidak ingin menyelesaikan proses penyelesaian di luar pengadilan ya tentu tidak ada kesepakatan,” ujar kuasa ukum David, Mellisa Anggraini.

Baca Juga: Kuasa Hukum D Yakin Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan AG, Singgung Lanjutan Eksepsi

Kemudian, karena upaya diversi ini gagal, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan anak berkonflik dengan hukum, AG melanjutkan proses hukum dalam sidang dakwaan yang digelar secara tertutup.

Sidang yang dipimpin Sri Wahyuni itu melibatkan tujuh jaksa penuntut umum (JPU). Berikut pembacaan dakwaan untuk AG:

- AG didakwa pasal 353 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan luka berat serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.

Baca Juga: Sidang Tertutup AG Digelar Tiap Hari, PN Jaksel: Menjelang Cuti Lebaran Sudah Harus Selesai

- AG didakwa pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu dan diancam pidana penjara maksimal 12 tahun. AG juga didakwa pasal 56 ayat 2 KUHP yang berbunyi: mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat