kievskiy.org

4 Syarat Mengurus IMB Rumah Ibadah, Izin yang Diterbitkan Bupati dan Wali Kota

Ilustrasi syarat mengurus IMB rumah ibadah.
Ilustrasi syarat mengurus IMB rumah ibadah. /Pixabay/aymane jdidi Pixabay/aymane jdidi

PIKIRAN RAKYAT – Berikut cara mengurus Izin Mendirikan Bangunan atau IMB rumah ibadah menurut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006. Selain soal IMB rumah ibadah, aturan itu juga mencakup hal lainnya.

Hak beragama sebagai hak asasi manusia disorot dalam aturan kedua menteri tersebut. Diketahui aturan itu membahas Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Adapun tata cara mengurus IMB rumah ibadah menjadi salah satu isi dari poin di dalam aturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tersebut yang dibuat untuk menciptakan kerukunan umat beragama sebagai bagian penting dari kerukunan nasional.

Cara mengurus IMB rumah ibadah

Baca Juga: Pengamat Tata Kota: IMB Dikeluarkan di Atas Sertifikat Resmi

Sebelum melengkapi dokumen, pendirian rumah ibadah hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan atau komposisi jumlah penduduk, tidak mengganggu ketertiban umum, dan sebagainya. Adapun sejumlah syaratnya adalah melengkapi dokumen berikut:

1.    Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);

2.    Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;

3.    Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan

Baca Juga: Bupati Purwakarta Sebut Jemaat, Organisasi Gereja, hingga Kemenag Sepakat Soal Penyegelan Bangunan Ibadah GKPS

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat