PIKIRAN RAKYAT - Hakim Sri Wahyuni Batubara menolak nota keberatan (eksepsi) anak berkonflik dengan hukum AG (15 tahun) terkait keterlibatannya dalam kasus penganiyaan bersama tersangka Mario Dandy dan Shane. Hakim pun tetap melanjutkan sidang perkara pemeriksaan saksi tersebut.
"Eksepsi ditolak, dilanjutkan pemeriksaan saksi," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Hafiz kurniawan, di Jakarta, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 3 April 2023.
Menurut kuasa hukum David (korban), Mellisa Anggraini, hakim menilai nota keberatan AG tidak beralasan dan bukan orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, sehingga harus ditolak.
"Perlu pembuktian persidangan. Eksepsi tidak beralasan, maka haruslah ditolak," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa pihak jaksa penuntut umum (JPU) telah menguraikan bentuk perbuatan, peran, termasuk unsur keterlibatan AG dalam kasus penganiyaan tersebut dengan cermat.
Mellisa juga mengungkapkan bahwa dakwaan yang disampaikan oleh JPU terhadap AG itu telah memenuhi unsur materiel, hal ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.
Sehingga, kata Mellisa, persidangan yang mengagendakan pemeriksaan saksi yang meliputi Jonathan Latumahina (ayah korban), Rustam Hatala, N, R, dan RJ itu tetap berlanjut.
Sebelumnya, hakim menerima permintaan penolakan nota keberatan AG dari jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang anak berkonflik dengan hukum di PN Jakarta Selatan.