kievskiy.org

Viral Pakaian Bekas Impor Sitaan Diduga Bakal Dijadikan Hadiah Lebaran, Polisi Cari Penyebar Foto

Ilustrasi pakaian bekas impor.
Ilustrasi pakaian bekas impor. /Pixabay/Angelsover

PIKIRAN RAKYAT – Belum lama ini netizen di media sosial dihebohkan soal menyebarnya sebuah foto yang menampilkan tangkapan layar story atau status WhatsApp seseorang yang menunjukkan tumpukan pakaian bekas impor. Pakaian tersebut pun dinarasikan sebagai barang bukti hasil sitaan.

"Ngakak banget punya aa katanya 'gausah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti di bawa pulang. Resiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini," kata penggugah story WhatsApp, sebagaimana yang terlihat dalam tangkapan layar, pada Selasa, 4 April 2023.

Kini, kepolisian pun masih mengusut kasus tersebut. Polda Metro Jaya diketahui tengah mencari seseorang yang membuat dan menyebarkan foto barang bukti baju bekas impor tersebut. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, foto pakaian bekas impor yang diunggah di story WhatsApp tersebut merupakan foto dari konferensi pers yang digelar dan tersebar untuk masyarakat, dengan tujuan agar pengungkapan kasus diketahui oleh masyarakat.

“Tentu kita akan coba mendalami, sudah didalami oleh Ditreskrimsus, kita tunggu kabarnya dalam hal ini,” ujar Trunoyudo dilaporkan PMJ News.

Baca Juga: Dito Ariotedjo Temui Jajaran Kemenpora: Mohon Kepercayaannya dan Kita Harus Tancap Gas

Foto barang bukti tersebut pun disebarkan dengan narasi yang kebenarannya belum dapat dipastikan, dan dipertanggungjawabkan.

“Akunnya masih fake dan screenshot yang disampaikan tidak memiliki identitas,” ucapnya.

Oleh karena itu, kepolisian pun masih mencari sekaligus mengidentifikasi penyebar foto tangkapan layar unggahan status WhatsApp tersebut. Tujuannya, untuk memperjelas kebenarannya.

“Peristiwa ini berkembang karena ada satu akun yang tentu kita harus bijak, kita melihat siapa yang menyebarkan. Apabila fake akun tentu tidak akan menunjukkan identitasnya secara asli, bukan berarti informasinya tidak asli, bisa saja. Tetapi kan butuh kebijakan untuk menelaah kembali apakah ini hoaks atau fakta,” ucapnya.

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan Perppu Pemilu Menjadi UU

Larangan impor pakaian bekas

Pemerintah Indonesia tengah gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap aktivitas thrifting jual-beli pakaian bekas impor. Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor ke Indonesia.

Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat