kievskiy.org

Klarifikasi Polri Soal Brigjen Endar Priantoro yang Dipecat dari KPK

Logo KPK.
Logo KPK. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Polri memberikan klarifikasi soal Brigjen Endar Priantoro yang dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memastikan komunikasi dengan KPK masih berjalan.

Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan terus bersurat dan berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait kepastian status Endar.

"Pokoknya tidak ada polemik. Kita ikutin saja, tidak ada polemik, pokoknya ini masalah administrasi aja. Nanti kita liat apa responsnya. Tidak ada masalah," ungkap Ramadhan di Mabes Polri, Senin 3 April 2023.

Ramadhan menjelaskan, pemberhentian Endar sebagai Direktur Penyelidikan karena masa tugasnya di KPK berakhir 1 April 2023. Sehingga Polri membuat surat usulan pembinaan karier terhadap Irjen Pol Karyoto dan Brigjen Pol Endar Priantoro.

Baca Juga: Ramai Netizen Kaitkan Batalnya Piala Dunia U20 di Indonesia dengan Pernyataan Megawati, Puan: Serem Banget

Karyoto yang sebelumnya menjabat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya. Adapun Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK sebagai Direktur Penyelidikan karena keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri.

Endar Priantoro Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas

Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, lantaran memberhentikan dia dari jabatan Direktur Penyelidikan tanpa alasan.

Pasalnya, surat perpanjangan penugasan telah dikirimkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo kepada KPK. Namun, pimpinan KPK itu tetap memutuskan mencopot Endar dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara.

Baca Juga: Bapanas: Harga dan Stok Sembako pada Pertengahan Ramadhan 2023 Aman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat