kievskiy.org

Bawaslu Simpulkan Pemberian Amplop Berlogo PDIP di Sumenep Bukan Pelanggaran Pemilu

Ilustrasi amplop merah.
Ilustrasi amplop merah. /Pexels/Engin Akyurt

PIKIRAN RAKYAT –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan hasil pengusutan terkait pembagian amplop berlogo PDIP di salah satu masjid di Sumenep, Jawa Timur. Bawaslu menyimpulkan pembagian uang sebesar Rp300 ribu itu tidak terdapat pelanggaran pemilu.

"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 6 April 2023.

Bagja menjelaskan, kesimpulan itu diperoleh berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti dan klarifikasi dari beberapa pihak. Adapun Bawaslu telah memeriksa Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi dan penerima amplop.

Kemudian, klarifikasi juga dilakukan terhadap sejumlah takmir atau pengelola masjid, yakni takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep; takmir Masjid Laju Sumenep, dan takmir Masjid Fatimah binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding.

Baca Juga: Bareskrim ke Dito Mahendra: Sebagai Warga Negara jika Dapat Panggilan Resmi Wajib Hadir

Dari sederet klarifikasi dan pemeriksaan, Bagja mengatakan bahwa Bawaslu menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu. Tindakan itu pun tidak berkaitan dengan kampanye karena sejumlah alasan.

Pertama, jadwal kampanye belum dimulai. Secara hukum, aturan kampanye telah tertuang dalam  Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, yakni kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Kedua, walaupun dalam hal ini PDI Perjuangan merupakan partai politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu menilai pembagian amplop itu diketahui dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini dilakukan Said Abdullah.

Baca Juga: Pembuat Status WA Polisi Bawa Pulang Baju Sitaan Diringkus Polda Metro Jaya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat