kievskiy.org

Perjalanan AG dalam Kasus Penganiayaan: Santai Merokok saat D Disiksa, Kini Baca Pleidoi Berurai Air Mata

Terdakwa kasus penganiayaan D (17), AG (15) (hoodie putih).
Terdakwa kasus penganiayaan D (17), AG (15) (hoodie putih). /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15) berurai air mata saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan pada Kamis, 6 April 2023. Dia menjadi salah satu tersangka penganiayaan D (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20).

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan nota pembelaan terbagi tiga. Pledoi itu disampaikan oleh penasihat hukum, orangtua AG, dan AG yang membacakan pledoi yang disusun sendiri.

"Kondisi AG sehat namun memang di pembacaan pledoi tadi beliau menangis. Baik dari orang tua dan penasihat hukum juga meminta maaf terhadap keadaan anak," katanya, Kamis, 6 April 2023.

Selain itu,  Mangatta Toding Allo juga membawa sejumlah bukti. Salah satunya, rekaman video kamera pengawas (CCTV) untuk menjadi pertimbangan dalam persidangan.

Baca Juga: Mario Dandy Cs Disebut Mulai Stres hingga Teriak-Teriak di Sel Tahanan

"Di pledoi kami ungkapan semua, ahli kami ada empat, yakni dua pidana anak, satu pidana umum dan satu psikolog forensik kami hadirkan," tuturnya.

Pembacaan replik dan duplik pada sidang AG tersebut disampaikan secara lisan oleh jaksa. Begitu juga oleh penasihat hukum terdakwa.

"Replik dan duplik disampaikan secara lisan. Karena jaksa menanggapi pledoinya secara lisan, maka penasihat hukum juga tanggapi secara lisan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto.

Dia menerangkan, inti dari sidang pada Kamis, 6 April 2023 ini, yakni jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada tuntutan, yaitu AG ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama empat tahun. Pihaknya pun terus melakukan sidang setiap hari sejak Rabu (29/3) lalu menyesuaikan masa penahanan AG.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat