kievskiy.org

AG Dituduh Masih Berbohong Saat Bacakan Pleidoi, Air Mata Tidak Bisa Luluhkan Pihak D

Terdakwa kasus penganiayaan D (17), AG (15) (hoodie putih).
Terdakwa kasus penganiayaan D (17), AG (15) (hoodie putih). /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15) dituduh pihak D masih berbohong saat memberikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan pada Kamis, 6 April 2023.

AG dalam persidangannya bahkan sampai beruraian air mata saat membacakan pledoinya. "Kami lihat anak berkonflik hukum AG masih berbohong dan itu dimasukkan sebagai salah satu fakta yang dibuat dalam kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 6 April 2023.

Mellisa menyebutkan AG maupun orangtua terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalah. Malah, lanjut Mellisa, pihak AG meminta dibebaskan dari perkara.

Mellisa berharap hakim tunggal dapat melihat sisi keadilan betapa berat atau rusaknya perlakuan kepada korban D. "Kemarin disampaikan JPU maksimal tuntutan empat tahun, artinya masih ada kelayakan untuk hakim memutuskan lebih maksimal, yakni enam tahun," katanya.

Baca Juga: Heboh Fenomena Ida Dayak, Pengamat Beberkan 7 Alasan Pengobatan Alternatif Digandrungi Masyarakat

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan nota pembelaan terbagi tiga. Pledoi itu disampaikan oleh penasihat hukum, orangtua AG, dan AG yang membacakan pledoi yang disusun sendiri.

"Kondisi AG sehat namun memang di pembacaan pledoi tadi beliau menangis. Baik dari orang tua dan penasihat hukum juga meminta maaf terhadap keadaan anak," katanya, Kamis, 6 April 2023.

Selain itu, Mangatta Toding Allo juga membawa sejumlah bukti. Salah satunya, rekaman video kamera pengawas (CCTV) untuk menjadi pertimbangan dalam persidangan.

"Di pledoi kami ungkapan semua, ahli kami ada empat, yakni dua pidana anak, satu pidana umum dan satu psikolog forensik kami hadirkan," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat