kievskiy.org

AG Sampaikan Nota Pembelaan dalam Kasus Penganiayaan David Ozora Hari Ini, Kamis 6 April 2023

JPU Tuntut AG 4 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora
JPU Tuntut AG 4 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Anak berkonflik dengan hukum, AG (15) menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada hari ini, Kamis 6 April 2023 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pembacaan pledoi ini bisa saja langsung tanggapan atas pledoi atau pembelaan (replik) maupun tanggapan replik (duplik) oleh terdakwa atau penasihat hukumnya.

"Ada kemungkinan akan menanggapi secara tertulis atau bisa juga secara lisan tergantung hakim," tambahnya.Menurut Djuyamto, jika tanggapan secara tertulis maka majelis hakim akan menskors sidang untuk memberikan kesempatan kepada penuntut umum menanggapi secara tertulis sehingga membutuhkan waktu.

Baca Juga: Kronologi Warga Karawang Bacok Tetangga, Polisi: Pelaku Sakit Hati, Adiknya Dipukuli

Sedangkan jika tanggapan secara lisan maka akan dicatat di berita acara semisal ada tuntutan, kemudian pada Senin (10/4) sudah masuk sidang putusan.

Pacar Mario Dandy AG Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AG 4 tahun penjara. AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias D.

Baca Juga: Rumah Mewah di Duren Sawit Diisi 20 WNA Penipu Jaringan International, Mengaku Polisi hingga Jual Elektronik

"Kemudian kepada yang bersangkutan salah satunya adalah untuk menjalani pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman di PN Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023.

"Jadi tuntutan dari jpu adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat