kievskiy.org

64.000 Lansia Jadi Calon Haji 2023, Kemenag: Tertua Umur 105 Tahun

Ilustrasi haji.
Ilustrasi haji. /Pixabay/Konevi

PIKIRAN RAKYAT – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Prof Hilman Latief mengatakan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 ini mengusung tema Haji Ramah Lansia. Pasalnya, 64.000 dari 221.000 calon jemaah haji merupakan kelompok lanjut usia (lansia).

Hilman menjelaskan bahwa nantinya pengecekan kesehatan pun akan dilakukan untuk para calon jemaah haji kelompok lansia. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah mereka bisa berangkat atau tidak. Menurut keterangannya, calon jemaah haji tertua pada tahun ini berusia 105 tahun.

"Tertua ada 105 tahun. Ini nanti juga yang usia sudah sepuh diverifikasi kemudian juga akan ada cek kesehatan, nanti akan kami mendapatkan input bisa berangkat tahun ini tanpa syarat, dengan syarat tertentu, atau tidak layak berangkat, itu nanti Kemenkes dengan dokter (yang menentukan)," ujarnya, dikutip pada Sabtu, 8 April 2023.

Hilman menyebut jika banyaknya jumlah lansia yang menjadi calon jemaah haji itu menjadi sebuah tantangan besar bagi pelaksanaan haji 2023. Oleh karenanya, adanya petugas haji yang lebih matang dari segi wawasan, keterampilan, tenaga, dan dedkasi pun diperlukan untuk nantinya dapat melayani para jemaah haji di Arab Saudi.

Baca Juga: Berstatus ASN, Guru Agama di Aceh Cabuli 16 Siswa Selama 2 Tahun

Sebagai informasi, 221.000 calon jemaah haji yang rencananya akan diberangkatkan pada tahun 2023 itu terdiri dari jemaah haji reguler sebanyak 203.320 orang, dan jemaah haji khusus sebanyak 17.680 orang. Nantinya, kloter pertama calon jemaah haji akan diberangkatkan pada 24 Mei 2023.

"Alhamdulillah sejak kemarin sore (Kamis, 6/4/2023) Keppres tentang BPIH disetujui Presiden yang artinya calon jemaah haji 1444 H/2023 jadi berangkat,"  ucap Hilman.

Keppres soal biaya haji

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres tersebut mencantumkan aturan soal biaya haji dengan perhitungan untuk masing-masing jemaah, sesuai dengan embarkasi masing-masing wilayah.

Baca Juga: Bantah OTT Bupati Meranti Tunggu Pemberhentian Endar Priantoro, KPK Akui Adanya Kontribusi

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” kata keterangan dalam Keppres tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat