PIKIRAN RAKYAT – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr. Edi Hasibuan menyoroti upaya mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol. Endar Priantoro yang membuat laporan ke Dewan Pengawas KPK. Dia menyebut tindakan tersebut merupakan upaya untuk mendapatkan kebenaran.
Kisruh pencopotan Brigjen Endar ini awalnya bermula saat KPK mengembalikan Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro ke Polri. Namun, Kapolri memperpanjang penugasan Endar.
Berbeda dengan Endar, Karyoto ditarik ke Mabes Polri yang kemudian ditugaskan sebagai Kapolda Metro Jaya. KPK lalu mencopot Endar sebagai Direktur Penyelidikan sehingga dia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.
"Brigjen Endar berani mengadu ke Dewan Pengawas KPK untuk mendapatkan kebenaran. Dia merasa diperlakukan sewenang-wenang," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 8 April 2023.
Baca Juga: Jokowi Jadi Kunci Koalisi Besar Parpol Jelang 2024. Pengamat: Citra Diri dan Cinta Rakyat Padanya
Kendati begitu, Edi menghormati sikap Endar yang melaporkan ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK. Sebagaimana diketahui, upaya pelaporan itu merupakan tindak lanjut atas pencopotan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Sebenarnya sih ini tidak bagus. Ada polisi kok laporkan polisi juga di KPK. Namun demikian kita hormat sikap Endar," katanya.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa penunjukkan Endar di KPK atas rekomendasi Kapolri dengan instruksi harus bertugas dan berintegritas selama bertugas di KPK. Endar juga kata Edi saat masuk KPK sudah melewati tahapan-tahapan seleksi yang ketat, mengikuti aturan yang berlaku di KPK dan transparan.
Baca Juga: Klaim Berhak Mencopot Brigjen Endar Priantoro, KPK: Kami Independen, Bukan Subkoordinasi Polri