kievskiy.org

Mahfud MD Sebut Akan Bentuk Satgas Usut Transaksi Rp349 T dalam Rapat dengan Sri Mulyani

Suasana Rapat Dengar Pendapat Mahfud MD, Komisi III DPR, dan Sri Mulyani pada 11 April 2023.
Suasana Rapat Dengar Pendapat Mahfud MD, Komisi III DPR, dan Sri Mulyani pada 11 April 2023. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD mengaku akan segera membentuk satgas (satuan tugas) guna menindaklanjuti laporan hasil akhir (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan nilai agregat Rp349 triliun di Kemenkeu.

"Komite PPU dan tim gabungan satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Kepala PPATK di ruang Komisi III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 11 April 2023.

Selain itu, Mahfud juga mendorong upaya dilakukannya case building (membangun kasus) dari awal dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat.

Maka dari itu, lanjut Mahfud, satgas bakal terdiri dari PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pitsus kejaksaan Agung, bidang pengawasan OJK, bin dan Kemenko Polhukam.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Minta Maaf ke Orang yang Mengira Dia Akan Jadi Bangkai di Lapas

Mahfud mengeklaim, dari 300 LHA maupun LHP yang diserahkan PPATK selama 2009-2023 kepada Kementeian Keuangan maupun APH, sebagian sudah ditindaklanjuti.

Namun, sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun oleh APH Kementerian Keuangan. "Sudah menyelesaikan sebagian besar yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau aparatur sipil negara yang terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN junto PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil," sebutnya.

Oleh karena itu, Mahfud memastikan Kemenko Polhukam akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya TPA dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dan pemberantasan TPPU akan bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat