kievskiy.org

Mahfud MD Akan Bentuk Satgas Bongkar Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. /Antara/Laily Rahmawaty

PIKIRAN RAKYAT – Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD, akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengusut dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Tim Satgas tersebut terdiri dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direkotrat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Polri, Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

“Komite dan tim satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” sebut Mahfud MD pada Senin, 10 April 2023, dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman Kemenkeu.

Kemenkeu juga telah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap ASN Kemenkeu yang terbukti terlibat, sesuai dengan ketentuan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN jo PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

“Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal (TPA) dan TPPU sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan. Nanti akan bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” kata Mahfud MD melanjutkan.

Baca Juga: Sindir Pembuat Skenario Kasusnya, Anas Urbaningrum: Skenario Terbesar Hanya Milik Allah SWT

Kementerian Keuangan menerima 300 Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait transaksi dengan nilai agregat Rp349 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang.

Sri Mulyani dan Mahfud MD telah memaparkan temuan LHP/LHA tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI masing-masing pada 27 dan 29 Maret 2023.

Dalam laporan tersebut, Komisi III DPR RI sempat menyinggung adanya perbedaan data yang disajikan Sri Mulyani dan Mahfud MD. Akan tetapi, kedua Menteri Kabinet Indonesia Maju itu sepakat bahwa data yang disajikan dalam RDP tidak ada perbedaan.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Usul Turis Asing di Bali Dipajaki, Ketua BTB: Asal Uangnya Jangan Diambil Pusat

Baik menurut Mahfud MD maupun Sri Mulyani, perbedaan data yang diterima Komisi III DPR RI terjadi karena adanya perbedaan klasifikasi dan penyajian. Sementara, sumber data yang digunakan adalah agregat laporan PPATK dari 2009 hingga 2003.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat