kievskiy.org

Banyak Laporan PPATK Tak Ditindak APH, DPR: Jika Uangnya Dibagi ke Masyarakat Miskin, Bisa Jadi Pengusaha UMKM

Ilustrasi rupiah.
Ilustrasi rupiah. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi III DPR menyoroti banyaknya laporan PPATK terkait transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tak digubris Aparat Penegak Hukum (APH). Padahal, nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.

"Angka Rp275 triliun ini, jika dibagi kepada masyarakat miskin Indonesia, mereka bisa menjadi pengusaha UMKM yang baru," kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Menkopolhukam, Menteri Keuangan, dan PPATK, Selasa, 11 April 2023.

"Luar biasa bagusnya ini, daripada dibiarkan, dicuri, digelapkan, atau tidak dipertanggungjawabkan oleh orang-orang yang mesti bertanggungjawab," tuturnya menambahkan.

Salah satunya adalah surat PPATK pada 2014, dengan nilai transaksi Rp55 miliar. Laporan itu tidak juga ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum di Tanah Air.

Baca Juga: Sempat Kecolongan Transaksi Impor Emas, Sri Mulyani Sebut Kemenkeu Sudah Perketat Pengawasan di Jalur Merah

"Ini Rp55,5 triliun, jumlah yang sangat besar, tetapi ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) kita, ini belum ada laporannya," kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Menkopolhukam, Menteri Keuangan, dan PPATK, Selasa, 11 April 2023.

"Kemudian yang lebih besar lagi dari itu adalah pada tahun 2020, Rp199 triliun. Menurut laporan yang kami terima pada kesempatan ini, belum juga ditindaklanjuti oleh APH kita," ucapnya.

"Data ini sangat membantu kami melahirkan sebuah kesimpulan sementara dari penilaian saya, bahwa APH ini tentu kita melanjutkan sebuah pertanyaan, apa kendala yang dihadapi oleh APH kita, sehingga tidak menindaklanjuti 9 poin (laporan) itu, yang sudah diselesaikan atau sudah ada tindak lanjut itu baru 6 dari 15. Ada 9 yang belum ditindaklanjuti," tuturnya menambahkan.

Dalam tabel yang ditunjukkan oleh PPATK, tercatat nilai transaksi setiap tahun yang dilaporkan ke pihak terkait adalah sebagai berikut:
1. Tahun 2009: Rp1,9 triliun, belum ditindaklanjuti
2. Tahun 2010: Rp 736 miliar, 1 dari 41 surat ditindaklanjuti
3. Tahun 2011: Rp352,6 miliar, 2 dari 48 surat ditindaklanjuti
4. Tahun 2012: Rp11 miliar, belum ditindaklanjuti
5. Tahun 2013: Rp 1,6 triliun, belum ditindaklanjuti
6. Tahun 2014: Rp55,5 trilun, belum ditindaklanjuti
7. Tahun 2015: Rp2,7 triliun, belum ditindaklanjuti
8. Tahun 2016: Rp4 triliun, belum ditindaklanjuti
9. Tahun 2017: Rp20,9 triliun, 3 dari 30 surat ditindaklanjuti
10. Tahun2018: Rp12,5 triliun, belum ditindaklanjuti
11. Tahun 2019: Rp4,8 triliun, 1 dari 18 surat ditindaklanjuti
12. Tahun 2020: Rp199 triliun, belum ditindaklanjuti
13. Tahun 2021: Rp27 triliun, 1 dari 20 surat ditindaklanjuti
14. Tahun 2022: Rp17,6 triliun, 1 dari 18 surat ditindaklanjuti
15. Tahun 2023: Rp6,7 miliar, belum ditindaklanjuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat