kievskiy.org

DPR Soal Skandal Rp300 Triliun: Siapa yang Terlibat di Angka Besar Ini, Sampai Sulit Aparat kita Menindak?

Ilustrasi pejabat.
Ilustrasi pejabat. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - DPR mempertanyakan sosok-sosok yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pasalnya, skandal lebih dari Rp300 triliun itu sangat sulit untuk ditindaklanjuti aparat, padahal sudah dilaporkan sejak 2009 lalu.

"Pertanyaannya, siapa-siapakah yang terlibat di angka-angka yang besar ini, sehingga sulit APH kita untuk menindaklanjuti?," kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Menkopolhukam, Menteri Keuangan, dan PPATK, Selasa, 11 April 2023.

"Kemudian, kalau saya lebih ekstrem lagi ingin bertanya adalah siapa sebenarnya yang mesti bertanggungjawab semua ini? Kenapa mesti berlarut-larut? Dari 2009 sampai 2022, bahkan 2023, jumlah yang besar ini kenapa bisa sudah berganti kepala PPATK-nya berapa kali, komite TPPU-nya baru 3 tahun, berarti ini barang sudah lama, kenapa ini dibiarkan ini pak Kabareskrim? Apakah ini di APH, apakah ini di Kepolisian, apakah ini di KPK, apakah ini di Kejaksaan? (yang bermasalah)," tuturnya.

Baca Juga: Mahfud MD Jabarkan 7 Poin Penting Pertemuan dengan Sri Mulyani di Hadapan DPR

"Berarti ada 4 lembaga, APH ini apa kendalanya mereka-mereka ini sehingga sulit (mengusut)?," ucapnya menambahkan.

Dalam tabel yang ditunjukkan oleh PPATK, tercatat nilai transaksi setiap tahun yang dilaporkan ke pihak terkait adalah sebagai berikut:
1. Tahun 2009: Rp1,9 triliun, belum ditindaklanjuti
2. Tahun 2010: Rp 736 miliar, 1 dari 41 surat ditindaklanjuti
3. Tahun 2011: Rp352,6 miliar, 2 dari 48 surat ditindaklanjuti
4. Tahun 2012: Rp11 miliar, belum ditindaklanjuti
5. Tahun 2013: Rp 1,6 triliun, belum ditindaklanjuti
6. Tahun 2014: Rp55,5 trilun, belum ditindaklanjuti
7. Tahun 2015: Rp2,7 triliun, belum ditindaklanjuti
8. Tahun 2016: Rp4 triliun, belum ditindaklanjuti
9. Tahun 2017: Rp20,9 triliun, 3 dari 30 surat ditindaklanjuti
10. Tahun2018: Rp12,5 triliun, belum ditindaklanjuti
11. Tahun 2019: Rp4,8 triliun, 1 dari 18 surat ditindaklanjuti
12. Tahun 2020: Rp199 triliun, belum ditindaklanjuti
13. Tahun 2021: Rp27 triliun, 1 dari 20 surat ditindaklanjuti
14. Tahun 2022: Rp17,6 triliun, 1 dari 18 surat ditindaklanjuti
15. Tahun 2023: Rp6,7 miliar, belum ditindaklanjuti

Baca Juga: Sempat Kecolongan Transaksi Impor Emas, Sri Mulyani Sebut Kemenkeu Sudah Perketat Pengawasan di Jalur Merah

"Ini Rp55,5 triliun, jumlah yang sangat besar, tetapi ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) kita, ini belum ada laporannya," ucap Supriansa.

"Kemudian yang lebih besar lagi dari itu adalah pada tahun 2020, Rp199 triliun. Menurut laporan yang kami terima pada kesempatan ini, belum juga ditindaklanjuti oleh APH kita," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat