kievskiy.org

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati tapi Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Tak Terungkap

Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /Antara/Aprillio Akbar Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Banding terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu 12 April 2023. Ini berarti, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati sebagaimana hasil putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang putusan banding Ferdy Sambo itu digelar tanpa dihadiri terdakwa dan kuasa hukumnya. Meski begitu, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso melanjutkan persidangan.

Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso menetapkan Ferdy Sambo tetap divonis mati. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu 12 April 2023.

Baca Juga: Kapolri Turunkan 148.884 Personel untuk Amankan Mudik Lebaran 2023

Motif Pembunuhan Masih Tak Terungkap

Majelis hakim banding juga sepakat soal motif pembunuhan tidak wajib dibuktikan. Hakim lantas mengatakan bahwa motif memang bisa menentukan berat ringannya suatu hukuman, tapi bersifat kasuistik.

"Dengan demikian, apa yang dipertimbangkan judex facti tingkat pertama mengenai motif adalah sudah benar, yakni bukannya tidak ada motif, akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim," ujarnya.

Baca Juga: Yasonna Laoly Jenguk Korban Penyerangan oleh WNA Uzbekistan, Menkumham Berharap Pelaku Dihukum Berat

Di sisi lain, Hakim juga mengatakan motif pembunuhan Brigadir J karena saksi-saksi tidak terbuka jelas. "Bahwa motif ini semakin tidak jelas karena saksi saksi penting, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Susi, yang ada di tempat kejadian di rumah di magelang sejak awal tidak terbuka ketika ditanya oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tentang apa yang terjadi dan dijawab tidak tahu, padahal yang bertanya adalah pihak yang nyata bertanggung jawab terhadap Putri Candrawathi," kata Hakim menambahkan.

Adapun susunan majelis hakim yang bertanggungjawab dalam sesi pertama, yaitu sidang banding terdakwa Ferdy Sambo, diketuai oleh Singgih Budi Prakoso bersama dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H. Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat